Berita - PT. Mardawa Sosialisasikan Mantap PPDB Online pada Kegiatan Persiapan PPDB Kota Palembang

BeritaTeknologiPT Mardawa Sosialisasikan Mantap PPDB Online Pada Kegiatan Persiapan PPDB Kota Palembang
blog
Diunggah oleh Admin
21 Mei 2024
#Teknologi

PT Mardawa Sosialisasikan Mantap PPDB Online Pada Kegiatan Persiapan PPDB Kota Palembang

Palembang (20/5). Dinas Pendidikan Kota Palembang mengundang PT. Mardawa Intiguna Persada sebagai narasumber dari Tim Pengembang dalam acara “Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SD dan SMP Negeri Kota Palembang”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/5), hingga Kamis (16/5), di Gedung Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Pada kesempatan itu, Kasi kesiswaan Bidang SD Dinas Kota Palembang Novi Antariksa, S.Pd, M.Pd menjelaskan mengenai petunjuk dan teknis pelaksanaan PPPDB Kota Bogor jenjang SD dan SMP. Ia mengungkapkan PPDB pada jenjang SD dibagi menjadi 3 jalur yang meliputi Jalur Afirmasi dan ABK, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahhan Orang Tua.

“Di jalur zonasi kita memetakan 80% dari jumlah daya tampung yang tersedia, lalu jalur afirmasi 15% dan jalur perpindahan orang tua 5% dari daya tampung,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan lebih rinci mengenai Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri se-Kota Palembang. Menurutnya setiap jalur pendaftaran memiliki kelengkapan berkas berbeda yang harus disiapkan.

“Jalur Afirmasi disediakan bagi keluarga yang tidak mampu dibuktikan dengan kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk siswa penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter,” ungkapnya.

Sementara untuk jalur zonasi, domisili calon peserta didik baru didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

“Sementara untuk jalur zonasi dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Syaratnya keluarga tersebut sudah menempati alamat pada KK minimal satu tahun di alamat tersebut,” ungkapnya.

Sementara untuk jalur PPDB Perpindahan Orang Tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali yang bekerja yang berasal dari luar ke dalam Kota Palembang.

“Jalur Perpindahan Orang Tua tidak hanya untuk PNS, bisa untuk pegawai BUMN, atau pegawai swasta sekalipun dengan surat perpindahan tugas,” lanjutnya.

Penjelasan mengenai PPDB yang terlampir dalam petunjuk dan teknis tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam pengembangan aplikasi dan portal PPDB yang dikembangkan oleh PT. Mardawa Intiguna Persada melalui aplikasi Mantap PPDB Online.

Sementara itu, sebagai perwakilan Tim Pengembang, PT. Mardawa Intiguna Persada, Shandy Aprilianto menjelaskan mengenai Mantap PPDB Online sebagai aplikasi yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Palembang.




 

Informasi Kontak

Gedung Setiabudi 2, lt 2 suite 207 B-C Jl. H.R Rasuna Said Kav.62 - Kuningan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12920 (Kantor)

Jl. H. Arsyad No.55, RT.8/RW.7, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210 (Workshop)

[email protected]